Hubungan Seksual yang Terlarang

(Al-Iqab) Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saking ingin menambah cinta dan kemesraan, sebagian pasangan suami istri melakukan hubungan seks yang terlarang, apalagi ditambah karena tidak pernah “ngaji” atau mendalami ilmu agama. Karena jauh dari agama, apa pun dianggap halal.

Dalam hubungan seksual (coitus), asalnya boleh-boleh saja dengan berbagai cara asalkan tidak melanggar syariat atau tuntunan Islam. Berikut kami sebutkan dua hubungan seks yang terlarang, ditambah dengan bahasan hukum oral seks. Semoga bermanfaat bagi pasutri sekalian.

Pertama:
Seks anal

Seks anal adalah menyetubuhi istri pada duburnya (anus). Kita tahu bersama bahwa anus adalah tempat keluarnya kotoran dan berbagai macam kuman. Apalagi anus tidak menghasilkan cairan sebagaimana pada vagina wanita, sehingga dapat berakibat fatal bagi alat seksual saat berhubungan. Dari sinilah di antara alasan mengapa seks anal seperti ini terlarang.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama yang jadi rujukan dalam Islam bersepakat haramnya menyetubuhi istri pada duburnya baik saat wanita tersebut haid atau suci”. Ulama Syafi’iyah pun berpendapat, “Tidak halal menyetubuhi seseorang di duburnya begitu pula menyetubuhi hewan seperti itu dalam keadaan apa pun itu. Wallahu a’lam.” (Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 10: 6). Hadits yang mendasari larangan ini adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا

“Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad 2: 479. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Allah Ta’ala pun menerangkan bahwa kita hendaknya menyetubuhi istri di kemaluan. Dalam sebuah ayat disebutkan,

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah: 223).

Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “ ‘الْحَرْثُ’ dalam ayat tersebut bermakna tempat bercocok tanam. Artinya, anak itu tumbuh dari hubungan di kemaluan dan bukan di dubur. Jadi maksud ayat tersebut adalah setubuhilah istri kalian pada kemaluannya, tempat tumbuhnya janin. Sedangkan makna ‘أَنَّى شِئْتُمْ’ yaitu sesuka kamu bagaimana variasi hubungan seks, mau dari arah depan atau belakang, atau antara keduanya, atau pun dari arah kiri. Dalam ayat tersebut, Allah menyebut wanita sebagai ladang dan dibolehkan mendatangi ladang tersebut yaitu pada kemaluannya. Selain atsar disebutkan bahwa seks anal semacam ini termasuk bentuk liwath shugro (sodomi yang ringan). Dalam hadits yang shahih juga disebutkan,

إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي حُشُوشِهِنَّ

“Sungguh Allah tidaklah malu dari kebenaran. Janganlah kalian menyetubuhi wanita di duburnya” (HR. Al Baihaqi). Kata “الْحُشُّ” yang dimaksud adalah dubur, yaitu tempat yang kotor. Allah Ta’ala sendiri mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughollazhoh (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi). Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan pengikutnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 267-268)

Kedua: Hubungan seks saat menstruasi

Sebagian kalangan ada yang menghalalkan di saat wanita menstruasi (haid). Padahal dari sisi kesehatan pun sangat tidak dianjurkan karena:

1. Saat haid terjadi peluruhan lapisan endometrium (lapisan dinding rahim bagian dalam) yang mengandung berbagai  macam protein serta asam amino. Namun, jika ternyata tidak terjadi pembuahan, maka endometrium tersebut bisa menjadi media yang sangat baik bagi pertumbuhan berbagai penyakit. Nah, bisa dipastikan kuman penyakit yang masuk ke endometrium ini masuk melalui pintu vagina. Selain vagina, penis juga bisa membawa kuman penyakit dari luar.

2. Jika si perempuan menderita salah satu dari sekian banyak penyakit STD (Sexually Transmitted Diseases) seperti herpes dan gonorrhea, maka darah haid merupakan medium yang sangat baik untuk berpindahnya virus atau bakteri penyebab penyakit tersebut kepada pasangan.

3. Saat haid, vagina dipastikan dalam kondisi yang sangat sensitif. Jika dipaksakan terjadi penetrasi, biasanya si perempuan akan merasa sakit dan perih karena terkoyak. Jika sudah begini, maka akan membutuhkan waktu lama untuk penyembuhan.

4. Para pakar kesehatan mengatakan, saat terjadinya penetrasi dikhawatirkan akan ada udara masuk ke dalam rahim sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan, bahkan bisa mengantar kepada kematian. (Sumber: kompas.com)

Dari segi dalil dan pendapat ulama, hubungan seksual saat haid terlarang. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)

Dalam hadits disebutkan,

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, atau mendatangai dukun, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”

Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan,

اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

“Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302)

Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَمْلِكُ إِرْبَهُ

Dari 'Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya.

Rumaysho.com