Quraish Shihab, Syi’ah, dan Jilbab

(Al-Iqab) - Salah satu mata acara saat Sahur, di METRO TV, Jakarta, disajikan tanya jawab keagamaan (Islam) antara sejumlah audiens dengan narasumber kesohor yaitu Quraish Shihab. Dia ini pria kelahiran Rappang (Sulawesi Selatan) pada 16 Februari 1944, pernah menjabat sebagai rector IAIN Jakarta, kemudian menjadi Menteri Agama RI selama 70 hari di akhir masa pemerintahan Soeharto yang lengser Mei 1998. Di acara Metro TV, salah seorang peserta ketika mengajukan pertanyaan berkenaan dengan latar belakang adanya kebiasaan memperingati atau merayakan hari anak yatim (10 Muharram), Quraish Shihab menjawabnya dengan memasukan doktrin Syi'ah tentang perang Karbala yang menewaskan cucu Rasulullah shallallohu 'alaihi wa sallam yakni Husein radhiyallahu 'anhu. (Metro TV edisi Selasa 02
Ramadhan 1429 H bertepatan dengan 02 September 2008) Menurut Quraish
Shihab, perayaan anak yatim yang bertepatan dengan tanggal 10 Muharram
itu adalah untuk mengenang kematian Husein radhiyallahu 'anhu dan
keluarganya yang tewas pada perang Karbala. Dari peperangan itu
menghasilkan banyak anak yatim. Peristiwa Karbala yang menewaskan
Husein radhiyallahu 'anhu terjadi pada 10 Muharram tahun 61 Hijriyah.
Jawaban khas Syi'ah ala Quraish Shihab itu, menunjukkan bahwa ia
memang penganjur Syi'ah yang konsisten dan gigih. Di berbagai kesempatan, bila ada peluang memasukkan doktrin dan ajaran Syi'ah,
langsung dimanfaatkannya, apalagi di hadapan audiens yang awam (tidak
mengerti apa itu Syi'ah, dan bagaimana ajarannya yang sesat dan
menyesatkan). Pada dasarnya, Islam sangat memuliakan anak yatim.
Semasa Rasulullah shallallohu 'alaihi wa sallam masih hidup, anjuran
untuk menyantuni anak yatim sudah disosia-lisasikan bahkan
dipraktekkan sendiri. Artinya, anjuran dan praktek itu sudah ada jauh
sebelum Husein radhiyallahu 'anhu wafat. Sehingga pernyataan Quraish
Shihab tersebut terkesan ahistoris, bila menyantuni anak yatim
dikaitkan dengan kematian Husein radhiyallahu 'anhu di Karbala.
Dalam salah satu hadits riwayat An-Nasa'i, Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: 9150 ﻦﻋ - ﻲﺑﺃ ﺢﻳﺮﺷ ﻲﻋﺍﺰﺨﻟﺍ ﻝﺎﻗ ﻝﺎﻗ ﻝﻮﺳﺭ ﻰﻠﺻ
ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻭ ﻢﻠﺳ َّﻢُﻬَّﻠﻟﺍ } : ُﺝِّﺮَﺣُﺃ ﻲِّﻧﺇ َّﻖَﺣ
ِﻦْﻴَﻔﻴِﻌَّﻀﻟﺍ : َّﻖَﺣ ِﻢﻴِﺘَﻴْﻟﺍ َﻭ َّﻖَﺣ ِﺓَﺃْﺮَﻤْﻟﺍ { ) ﻦﻨﺳ ﻲﺋﺎﺴﻨﻟﺍ
ﻯﺮﺒﻜﻟﺍ – 5 ﺝ) / ﺹ (363 Ya Allah sungguh saya mengharamkan (penyia- nyiaan) hak dua macam manusia yang lemah yaitu: hak anak yatim dan hak wanita. (HR An- Nasaai nomor 9150).

Namun demikian, dalam ajaran
Islam tidak ada waktu-waktu khusus yang ditetapkan untuk memperingati
atau merayakan anak yatim. Tanggal 10 Muharram yang oleh sebagian
kalangan dijadikan momentum merayakan atau memperingati atau
menyantuni anak yatim – sebagaimana dilakukan oleh sejumlah masjid
yang secara madzhab dan kultural dekat dengan NU– pada dasarnya tidak
ada contohnya. Pada tangal 9 dan 10 Muharram ummat Islam disunahkan
berpuasa. Dalam Hadits Shahih Riwayat Muslim, َﻞِﺌُﺳَﻭ ْﻦَﻋ ِﻡْﻮَﻳ
ِﻡْﻮَﺻ َﻝﺎَﻘَﻓ َﺀﺍَﺭﻮُﺷﺎَﻋ : َﺔَﻨَّﺴﻟﺍ ُﺮِّﻔَﻜُﻳ . َﺔَﻴِﺿﺎَﻤْﻟﺍ
(ٌﻢِﻠْﺴُﻣ ُﻩﺍَﻭَﺭ ) Rasulullah shallallohu 'alaihi wa sallam ditanya
tentang puasa di hari 'Asyura', maka beliau menjawab, "Puasa itu bisa
menghapuskan (dosa- dosa kecil) pada tahun kemarin." (HR Muslim).

BENARKAH QURAISH SHIHAB PENGANUT PAHAM SYI'AH?
LPPI pernah mendapatkan
surat pernyataan dari Osman Ali Babseil (PO Box 3458 Jedah, Saudi
Arabia, dengan nomor telepon 00966-2-651 7456). Usianya kini sekitar
74 tahun, lulusan Cairo University tahun 1963. Dengan sungguh-sungguh
seraya berlepas diri dari segala dendam, iri hati, ia menyatakan:

1.
Sebagai teman dekat sewaktu mahasiswa di Mesir pada tahun 1958-1963,
saya mengenal benar siapa saudara Dr. Quraish Shihab itu dan bagaimana
perilakunya dalam membela aqidah Syi'ah.
2. Dalam beberapa kali dialog dengan jelas dia menunjukkan sikap dan ucapan yang sangat membela
Syi'ah dan merupakan prinsip baginya.
3. Dilihat dari dimensi waktu memang sudah cukup lama, namun prinsip aqidah terutama bagi seorang
intelektual, tidak akan mudah hilang/dihilangkan atau berubah,
terutama karena keyakinannya diperoleh berdasarkan ilmu dan pengetahuan, bukan ikut-ikutan.
4. Saya bersedia mengangkat sumpah
dalam kaitan ini dan pernyataan ini saya buat secara sadar bebas dari
tekanan oleh siapapun.

Pernyataan itu dibuat Osman Ali Babseil sepuluh
tahun lalu (Maret 1998), namun hingga kini masih relevan, karena
Quraish Shihab pun hingga kini terbukti masih menyebarluaskan doktrin
Syi'ah. Ke-Syi'ah-an Quraish Shihab juga terlihat ketika ia
meluncurkan ENSIKLOPEDI AL-QUR'AN: KAJIAN KOSA KATA DAN TAFSIRNYA,
yang diterbitkan oleh Bayt Al-Qur'an dan Museum Istiqlal bekerjasama
dengan Yayasan Bimantara (2007). Salah satu indikasinya, dalam
Ensiklopedi itu terlalu gandrung menggunakan TAFSIR SYI'AH AL MIZAN
KARANGAN TABATABA'I sebagai referensi dalam penulisan entri. Bahkan
dapat dikatakan, rujukan utama Ensiklopedi ini adalah tafsir Syi'ah
yang memberikan penafsiran terhadap Al-Qur'an sesuai dengan pemahaman
aliran Syi'ah yang memusuhi sahabat-sahabat Nabi Muhammad shallallohu
'alaihi wa sallam. Contoh lain ketika ia menerbitkan buku berjudul
SUNNAH-SYI'AH BERGANDENGAN TANGAN! MUNGKINKAH? Pada buku itu antara
lain dikatakan, bahwa di antara Sunnah-Syi'ah terdapat kesamaan dalam
prinsip-prinsip ajaran, sedang dalam rinciannya terdapat perbedaan.
Namun persamaannya jauh lebih banyak. Ini bisa dilihat dari masalah
keimanan kepada Allah subhanahu wa ta'ala dan hari kemudian, ketaatan
kepada Rasul dan mengikuti apa yang dinilai sah bersumber dari beliau,
serta melaksanakan Rukun Islam yang lima.

Benarkah demikian?
Dalam
buku Syi'ah sendiri dinyatakan: Abi Abdullah berpesan; sesungguhnya
dunia dan akhirat adalah kepunyaan Imam, diberikannya kepada yang
dikehendakinya dan ditolaknya bagi yang tak diingininya. Ini kekuasaan
yang diberikan oleh Allah kepada Imam. Sebagaimana ditulis oleh
Muhammad bin Ya'kub al-Kulaini dalam kitab USHUL KAFI, khususnya pada
bab yang berjudul Bumi Seluruhnya Adalah Milik Imam. Salah satu ulama
Syi'ah lainnya, Jakfar as- Shadiq diklaim mengatakan: "Yang punya
bumi adalah Imam, maka apabila Imam keluar kepadamu cukuplah akan
menjadi cahaya (nur). Manusia tidak akan memerlukan matahari dan
bulan." (lihat Tarjumah Maqbul Ahmad, hal. 339). Tarjumah Maqbul
Ahmad. (bahasa Urdu) hal. 339. Diterjemahkan secara harfiyah. Padahal,
Allah subhanahu wa ta'ala mengatakan dalam Al-Qur'an, surat al-Araf:
ُﺀﺎَﺸَﻳ ْﻦَﻣ ﺎَﻬُﺛِﺭﻮُﻳ ِﻪَّﻠِﻟ َﺽْﺭَﺄْﻟﺍ َّﻥِﺇ "Sesungguhnya bumi
adalah kepunyaan Allah, diwariskan kepada orang yang dikehendaki-
Nya". (QS Al-A'raf: 128)

Menurut Quraish pula, secara bahasa Suni atau
Sunah berarti perilaku atau tindakan Rasulullah shallallohu 'alaihi wa
sallam. Sedangkan Syi'ah berarti mengikuti, maksudnya adalah menjadi
pengikut Nabi Muhammadshallallohu 'alaihi wa sallam. Karena itu,
semua Sunah adalah Syi'ah, dan semua Syi'ah adalah Sunah. Karena
mereka yang mengikuti perilaku Rasulullah shallallohu 'alaihi wa
sallam adalah pengikutnya Rasulullahshallallohu 'alaihi wa sallam dan
begitu juga sebaliknya. Padahal, makna Syi'ah adalah pengikut ('Ali
bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu). QURAISH JELAS TELAH MEMANIPULASI
MAKNA SYI'AH. KALAU SUNNAH DAN SYI'AH TIDAK ADA PERBEDAAN, TENTU TAK
PERLU REPOT-REPOT MENGIDENTIFIKASIKAN DIRINYA DENGAN NAMA YANG
BERBEDA. (lihat tulisan berjudul Ahmadiyah, Syi'ah dan Liberal, April 7, 2008 2:30 am).

Masalah Jilbab

Selain berpaham Syi'ah militan, Quraish Shihab juga
berbanjar bersama-sama dengan sejumlah orang yang menempatkan
berjilbab (menutup aurat) pada posisi khilafiah, sebagaimana
ditulisnya dalam sebuah buku berjudul Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah:
Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer di tahun 2006.
Menurut Quraish, ayat-ayat Al-Qur'an yang berbicara tentang pakaian
wanita mengandung aneka interpretasi. Selain itu, ketetapan hukum
tentang batas yang ditoleransi dari aurat atau badan wanita bersifat
zhanniy yakni dugaan semata. Quraish juga bersikap, bahwa adanya
perbedaan pendapat para pakar hukum tentang batasan aurat adalah
perbedaan antara pendapat- pendapat manusia yang mereka kemukakan
dalam konteks situasi zaman serta kondisi masa dan masyarakat mereka,
serta pertim-bangan- pertimbangan nalar mereka, dan bukannya hukum
Allah yang jelas, pasti dan tegas. Sikap seperti itu jelas menepis
Al-Qur'an. Sebab, Allah sudah secara tegas berfirman melalui surat Al-Ahzaab ayat 59:
‎ ﺎَﻬُّﻳَﺃﺎَﻳ َﻚِﺗﺎَﻨَﺑَﻭ َﻚِﺟﺍَﻭْﺯَﺄِﻟ ْﻞُﻗ
ُّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ َّﻦِﻬْﻴَﻠَﻋ َﻦﻴِﻧْﺪُﻳ َﻦﻴِﻨِﻣْﺆُﻤْﻟﺍ ِﺀﺎَﺴِﻧَﻭ ْﻦِﻣ
َّﻦِﻬِﺒﻴِﺑﺎَﻠَﺟ َﻚِﻟَﺫ ﻰَﻧْﺩَﺃ ْﻥَﺃ َﻦْﻓَﺮْﻌُﻳ ﺎَﻠَﻓ َﻦْﻳَﺫْﺆُﻳ
َﻥﺎَﻛَﻭ ُﻪَّﻠﻟﺍ (59)ﺎًﻤﻴِﺣَﺭ ﺍًﺭﻮُﻔَﻏ Hai Nabi katakanlah kepada
istri-istrimu, anak- anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha
penyayang. (QS Al-Ahzab/ 33: 59).

Sedangkan berkenaan dengan batasan
aurat, sudah secara tegas difirmankan melalui surat QS An Nuur ayat ‎31:
ْﻞُﻗَﻭ ِﺕﺎَﻨِﻣْﺆُﻤْﻠِﻟ َﻦْﻀُﻀْﻐَﻳ ْﻦِﻣ َّﻦِﻫِﺭﺎَﺼْﺑَﺃ َﻦْﻈَﻔْﺤَﻳَﻭ
َّﻦُﻬَﺟﻭُﺮُﻓ ﺎَﻟَﻭ َﻦﻳِﺪْﺒُﻳ َّﻦُﻬَﺘَﻨﻳِﺯ ﺎَّﻟِﺇ ﺎَﻣ َﺮَﻬَﻇ ﺎَﻬْﻨِﻣ
َﻦْﺑِﺮْﻀَﻴْﻟَﻭ َّﻦِﻫِﺮُﻤُﺨِﺑ ﻰَﻠَﻋ َّﻦِﻬِﺑﻮُﻴُﺟ ﺎَﻟَﻭ َﻦﻳِﺪْﺒُﻳ
َّﻦُﻬَﺘَﻨﻳِﺯ ﺎَّﻟِﺇ َّﻦِﻬِﺘَﻟﻮُﻌُﺒِﻟ ْﻭَﺃ َّﻦِﻬِﺋﺎَﺑﺍَﺀ ْﻭَﺃ ِﺀﺎَﺑﺍَﺀ
َّﻦِﻬِﺘَﻟﻮُﻌُﺑ ْﻭَﺃ َّﻦِﻬِﺋﺎَﻨْﺑَﺃ ْﻭَﺃ ِﺀﺎَﻨْﺑَﺃ َّﻦِﻬِﺘَﻟﻮُﻌُﺑ ْﻭَﺃ
َّﻦِﻬِﻧﺍَﻮْﺧِﺇ ْﻭَﺃ ﻲِﻨَﺑ َّﻦِﻬِﻧﺍَﻮْﺧِﺇ ْﻭَﺃ ﻲِﻨَﺑ َّﻦِﻬِﺗﺍَﻮَﺧَﺃ
ْﻭَﺃ َّﻦِﻬِﺋﺎَﺴِﻧ ْﻭَﺃ ﺎَﻣ ْﺖَﻜَﻠَﻣ َّﻦُﻬُﻧﺎَﻤْﻳَﺃ ِﻭَﺃ َﻦﻴِﻌِﺑﺎَّﺘﻟﺍ
ِﻭَﺃ َﻦﻴِﻌِﺑﺎَّﺘﻟﺍ ِﺮْﻴَﻏ ﻲِﻟﻭُﺃ ِﺔَﺑْﺭِﺈْﻟﺍ َﻦِﻣ ِﻝﺎَﺟِّﺮﻟﺍ ِﻭَﺃ
ِﻞْﻔِّﻄﻟﺍ َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ ْﻢَﻟ ﺍﻭُﺮَﻬْﻈَﻳ ﻰَﻠَﻋ ِﺕﺍَﺭْﻮَﻋ ِﺀﺎَﺴِّﻨﻟﺍ ﺎَﻟَﻭ
َﻦْﺑِﺮْﻀَﻳ َّﻦِﻬِﻠُﺟْﺭَﺄِﺑ َﻢَﻠْﻌُﻴِﻟ ﺎَﻣ َﻦﻴِﻔْﺨُﻳ ْﻦِﻣ َّﻦِﻬِﺘَﻨﻳِﺯ
ﺍﻮُﺑﻮُﺗَﻭ ﻰَﻟِﺇ ِﻪَّﻠﻟﺍ ﺎًﻌﻴِﻤَﺟ ﺎَﻬُّﻳَﺃ (31)َﻥﻮُﺤِﻠْﻔُﺗ ْﻢُﻜَّﻠَﻌَﻟ
َﻥﻮُﻨِﻣْﺆُﻤْﻟﺍ Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka,
atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki
mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah
mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS An-Nur/ 24: 31).
Sebab turunnya ayat ini, dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Asma'
binti Murtsid pemilik kebun kurma, sering dikunjungi wanita-wanita
yang bermain-main di kebunnya tanpa berkain panjang sehingga kelihatan
gelang-gelang kakinya, demikian juga dada dan sanggul- sanggul mereka.
Berkatalah Asma': 揂langkah buruknya (pemandangan) ini. Turunlah ayat
ini (S.24:31) sampai ِﺕﺍَﺭْﻮَﻋ ِﺀﺎَﺴِّﻨﻟﺍ auratinnisa (aurat wanita)
berkenaan dengan peristiwa tersebut yang MEMERINTAHKAN KEPADA KAUM
MU'MINAT UNTUK MENUTUP AURAT MEREKA. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim
dari Muqatil yang bersumber dari Jabir bin Abdillah.) Sebab turunnya
ayat (penggalan selanjutnya QS 24: 31) ini, dalam suatu riwayat
dikemukakan bahwa seorang wanita membuat dua kantong perak yang diisi
untaian batu-batu mutu manikam sebagai perhiasan kakinya. Apabila ia
lewat di hadapan sekelompok orang-orang, ia memukul- mukulkan kakinya
ke tanah sehingga dua gelang kakinya bersuara beradu . Maka turunlah
kelanjutan ayat ini ( S. 24 : 31, dari ﺎَﻟَﻭ َﻦْﺑِﺮْﻀَﻳ
َّﻦِﻬِﻠُﺟْﺭَﺄِﺑ "wala yadlribna bi arjulihinna" sampai akhir ayat)
yang MELARANG WANITA MENGGERAK-GERAKAN ANGGOTA TUBUHNYA UNTUK
MENDAPATKAN PERHATIAN LAKI- LAKI. (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang
bersumber dari Hadhrami). (KHQ Shaleh dkk, Asbabun Nuzul, CV
Diponegoro, Bandung, cetakan 7, tt, hlm 356).

FATWA-FATWA TENTANG JILBAB
. Mari kita bandingkan pendapat Quraish Shihab tersebut di atas
dengan fatwa-fatwa berikut ini.
1. SYAIKH MUHAMMAD BIN IBRAHIM ALU
SYAIKH berfatwa: Bahwa wanita itu adalah aurat, diperintahkan untuk
berhijab dan menutup. Dan dilarang tabarruj (membuka aurat yang
diperintahkan untuk ditutupi, atau berhias dan bertingkah laku untuk
dilihat lelaki) dan dilarang memperlihatkan perhiasannya,
kecantikannya, dan bagian-bagian tubuh yang menimbulkan fitnah. Allah
Ta'ala berfirman dalam Surat Al-Ahzab ayat 59, QS An-Nur: 31, dan QS
Al-Ahzab: 33.
ﻰَﻟﻭُﺄْﻟﺍ ِﺔَّﻴِﻠِﻫﺎَﺠْﻟﺍ َﺝُّﺮَﺒَﺗ َﻦْﺟَّﺮَﺒَﺗ ﺎَﻟَﻭ
َّﻦُﻜِﺗﻮُﻴُﺑ ﻲِﻓ َﻥْﺮَﻗَﻭ Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan
janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
Jahiliyah yang dahulu (QS Al- Ahzab/ 33: 33).
(Fatawa dan surat-surat
Muhammad bin Ibrahim Alu Al-Syaikh juz 2/ halaman 124).
2. FATWA DARI
QITHO'IL IFTA' DI KUWAIT:
Wajib atas perempuan muslimah sejak umur
baligh untuk menutup seluruh badannya selain wajah dan dua tapak
tangannya. Hal itu apabila ia keluar dari rumahnya atau adanya laki-
laki bukan mahramnya, maka tidak boleh bagi perempuan muslimah
menampakkan kepada lelaki ajnabi (bukan mahramnya) sebagian tubuhnya
seperti: rambutnya, atau lehernya, atau hastanya (lengan/ dzira') atau
betisnya yang oleh sebagian wanita muslimah biasa terbuka pada masa
kini menirukan orang bukan Islam. Apabila wanita muslimah menampakkan
sebagian dari tubuhnya itu maka sungguh dia telah berbuat haram yang
telah pasti haramnya. Dalil atas wajibnya wanita menutup seluruh
badannya selain wajah dan dua tapak tangan adalah nash-nash yang
banyak dari Al-Qur'anul karim dan sunnah Nabi yang shahih. Di
antaranya firman Allah Ta'ala dalam QS An-Nur: 31. Maksud dari
firman-Nya ﺎَﻣ ﺎَّﻟِﺇ ﺎَﻬْﻨِﻣ َﺮَﻬَﻇ (kecuali yang (biasa) nampak
daripadanya) adalah wajah dan dua tapak tangan. Sebagaimana hal itu
telah ditunjukkan oleh As-Sunnah dan atsar dari sahabat. Maksud dari
firman-Nya { َﻦْﺑِﺮْﻀَﻴْﻟَﻭ َّﻦِﻫِﺮُﻤُﺨِﺑ ﻰَﻠَﻋ َّﻦِﻬِﺑﻮُﻴُﺟ } (Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya), adalah hendaknya
wanita melabuhkan kerudung yakni tutup kepalanya dimana agar menutup
jaibuts tsaub yaitu bukaan leher. Oleh karena itu Allah berfirman:

ﺎَﻬُّﻳَﺃﺎَﻳ َﻚِﺗﺎَﻨَﺑَﻭ َﻚِﺟﺍَﻭْﺯَﺄِﻟ ْﻞُﻗ ُّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ َّﻦِﻬْﻴَﻠَﻋ
َﻦﻴِﻧْﺪُﻳ َﻦﻴِﻨِﻣْﺆُﻤْﻟﺍ ِﺀﺎَﺴِﻧَﻭ ْﻦِﻣ َّﻦِﻬِﺒﻴِﺑﺎَﻠَﺟ َﻚِﻟَﺫ ﻰَﻧْﺩَﺃ
ْﻥَﺃ َﻦْﻓَﺮْﻌُﻳ ﺎَﻠَﻓ َﻦْﻳَﺫْﺆُﻳ َﻥﺎَﻛَﻭ ُﻪَّﻠﻟﺍ (59)ﺎًﻤﻴِﺣَﺭ ﺍًﺭﻮُﻔَﻏ
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak- anak perempuanmu dan
istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
pengampun lagi Maha penyayang. (QS Al-Ahzab/ 33: 59).
Dan dari sunnah
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
ﺎَﻳ َّﻥِﺇ
ُﺀﺎَﻤْﺳَﺃ َﺓَﺃْﺮَﻤْﻟﺍ ﺍَﺫِﺇ ِﺖَﻐَﻠَﺑ َﺾﻴِﺤَﻤْﻟﺍ ﻻ ُﺢُﻠْﺼَﻳ ْﻥَﺃ ﻯَﺮُﻳ
ﺎَﻬْﻨِﻣ َّﻻِﺇ ﺍَﺬَﻫ ﺍَﺬَﻫَﻭ َﺭﺎَﺷَﺃَﻭ ﻰَﻟِﺇ ِﻪِّﻔَﻛ ﻪﺟﺮﺧﺃ) ِﻪِﻬْﺟَﻭَﻭ
ﻮﺑﺃ ﺩﻭﺍﺩ ) 4/62 ، ﻰﻘﻬﻴﺒﻟﺍﻭ ، (4104 ﻢﻗﺭ ) ﻯﺮﺒﻜﻟﺍ ﻦﻨﺴﻟﺍ ﻰﻓ 7/86 ، (13274
ﻢﻗﺭ ﻪﺟﺮﺧﺃﻭ . ﻰﻓ : ﺎًﻀﻳﺃ ) ﻥﺎﻤﻳﻹﺍ ﺐﻌﺷ 6/165 ، (7796 ﻢﻗﺭ .( – ) ﻒﻴﻌﺿ (
ﻪﺤﺤﺻﻭ ﺦﻴﺸﻟﺍ ﻲﻓ ﻲﻧﺎﺒﻟﻷﺍ ﻦﺴﺣ ) : ﺐﻴﻫﺮﺘﻟﺍﻭ ﺐﻴﻏﺮﺘﻟﺍ ﻲﻓ ﻝﺎﻗﻭ ﺩﻭﺍﺩ ﻲﺑﺃ ﻦﻨﺳ
ﺢﻴﺤﺻ (2045 ﻢﻗﺮﺑ ﻩﺮﻴﻐﻟ
Wahai Asma': Sesungguhnya wanita apabila telah
sampai haidh maka tidak pantas untuk dilihat daripadanya kecuali ini
dan ini, dan beliau menunjuk ke telapak tangan beliau dan wajah
beliau. (HR Abu Dawud, dan Al-Baihaqi, dhaif, tetapi dishahihkan oleh
Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud, dan dihasankan
lighoirihi dalam At-Targhib wat Tarhib).
Atas dasar yang demikian
itulah maka telah terjadi ijma' ulama ummat sejak zaman Nabi, maka
siapa yang menganggap bolehnya wanita muslimah di depan lelaki ajnabi
(bukan mahram) membuka rambutnya atau lehernya atau semacamnya dari
apa-apa yang diperintahkan untuk ditutupnya, maka sungguh telah
menyelisihi Al-Qur'an, As- Sunnah, dan ijma', dan telah menghalalkan
apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi
wa sallam. (Fatawa Qitha'il Ifta' bil-Kuwait juz 6 halaman 223-224).

Kembali ke sikap dan pemahaman yang dihembuskan Quraish Shihab:

Anak perempuan Quraish Shihab, Najwa Syihab (penyiar televisi swasta?),
dalam salah satu edisi majalah buatan kelompok yang dekat dengan
liberal, menjadi gambar sampul, dengan tulisan mencolok, terhormat
tanpa memakai jilbab. Dia menganggap, jilbab tidak wajib, dan dia
mengaku bahwa itu mengikuti fatwa bapaknya. Begitulah watak Quraish
Shihab, terhadap urusan yang sudah jelas landasannya saja ia masih
berani membantah. (haji/tede).