Tarif Nikah Mut’ah Di Iran

memilih wanita untuk di mut'ah
(Al-Iqab) - SEJAK lama, Yayasan Astan Quds al-Ridhawy— yang merupakan sebuah yayasan yang mengurus wakaf dan urusan agama serta beberapa perusahaan bisnis besar di dalam dan di luar kawasan Khurasan- telah mengumumkan permintaan untuk mendatangkan para gadis yang umurnya berkisar antara 12 hingga 35 tahun untuk melakoni profesi Mut'ah (sejenis pelacuran yang "halal"). Pengumumun ini muncul setelah semakin bertambahnya permintaan terhadap servis Mut'ah dari para turis yang datang ke Kota Masyhad, demi menciptakan iklim spiritual yang nyaman bagi para turis (tentu saja untuk kalangan pria dari mereka!!), serta untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui
pelaksanaan ritual ini.
BERIKUT TERJEMAHAN DOKUMEN PENGUMUMAN TERSEBUT:

Bismillahirrahmanirrahim Nikah itu adalah sunnahku Yayasan
Astan Quds Ridhawy (Propinsi Masyhad,
Kota al-Ridha Iran) mengumumkan tentang
maksudnya untuk mendirikan sebuah markas
tempat melangsungkan akad nikah untuk waktu
pendek (short time!) di dekat kuburan Imam al-
Ridha alaihissalam, demi meningkatkan iklim spiritual dalam masyarakat
dan demi menciptakan
iklim ruhani dan ketenangan bagi kawan-kawan
peziarah yang mengunjungi kawasan makam
Imam sementara mereka jauh dari keluarga
mereka. Untuk itu, maka pihak Yayasan meminta kepada
seluruh akhawat mukminah yang masih perawan,
yang usianya belum melampaui 12 sampai 35
tahun, pihak Yayasan mengajak mereka untuk
memberikan bantuan dan terlibat dalam proyek
ini. Masa kontrak bagi akhawat yang mau terlibat
dalam pekerjaan ini adalah 2 tahun, dan yang
menjadi kewajiban bagi akhawat yang terikat
kontrak dengan Yayasan al-Ridhawy adalah
melakukan Nikah Mut'ah selama 25 hari setiap
bulan selama masa kontrak kerja. Dan masa kontrak akan dihitung dari bagian masa
kerja, dan masa kerja untuk setiap akad (Mut'ah)
berkisar antara 5 jam hingga 10 hari dengan
setiap pria. Nilai bayaran yang ditetapkan untuk setiap akad Mut'ah dalam penjelasan berikut:
Mut'ah 5 jam : 50.000 Tuman (50 Dolar)
Mut'ah 1 hari: 75.000 Tuman (75 Dolar)
Mut'ah 2 hari: 100.000 Tuman (100 Dolar)
Mut'ah 3 hari: 150.000 Tuman (150 Dolar)
Mut'ah 4 s/d 10 hari: 300.000 Tuman (300 Dolar)
Sementara para perempuan yang baru pertama
kali melakukan nikah Mut'ah akan mendapatkan
bayaran 150.000 Tuman sebagai pengganti
penghilangan keperawanannya.

[Muhammad Ihsan Zainuddin/aansar]