Saat usia 20 tahun, Imam Syafi’i pergi ke Madinah untuk berguru kepada ulama besar saat itu, Imam Malik. Dua tahun kemudian, ia juga pergi ke Irak, untuk berguru pada murid-murid Imam Hanafi di sana.Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi’i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid.
Imam Syafi’i sebagai ulama sunni mempunyai pandangan yang tegas terhadap Syiah. Berikut beberapa di antaranya:
- Dari Yunus bin Abdila’la, beliau berkata: Saya telah mendengar asy-Syafi’i, apabila disebut nama Syi’ah Rafidhah, maka ia mencelanya dengan sangat keras, dan berkata: “Kelompok terjelek! (terbodoh)”. (al-Manaqib, karya al-Baihaqiy, 1/468. Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, 2/486)
- Al-Imam Asy-Syafi’i berkata: “Saya belum melihat seorang pun yang paling banyak bersaksi/bersumpah palsu (berdusta) dari Syi’ah Rafidhah.” (Adabus Syafi’i, m/s. 187, al-Manaqib karya al-Baihaqiy,
- Al-Buwaitiy (murid Imam Syafi’i) bertanya kepada Imam Syafi’i, “Bolehkah aku shalat di belakang orang Syiah?” Imam Syafi’i berkata, “Jangan shalat di belakang orang Syi’ah, orang Qadariyyah, dan orang Murji’ah” Lalu Al-Buwaitiy bertanya tentang sifat-sifat mereka, Lalu Imam Syafi’i menyifatkan, “Siapasaja yang mengatakan Abu Bakr dan Umar bukan imam, maka dia Syi’ah”. (Siyar A’lam Al-Nubala 10/31)
- asy-Syafi’i berkata tentang seorang Syi’ah Rafidhah yang ikut berperang: “Tidak diberi sedikit pun dari harta rampasan perang, kerana Allah menyampaikan ayat fa’i (harta rampasan perang), kemudian menyatakan: Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami”. (Surah al-Hasyr, 59: 10) maka barang siapa yang tidak menyatakan demikian, tentunya tidak berhak (mendapatkan bahagian fa’i).” (at-Thabaqat, 2/117. Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, 2/487)
- Imam as-Subki Rahimahullah berkata, ‘Aku melihat di dalam al-Muhith dari kitab-kitab Hanafiah, dari Muhammad (bin Idris as-Syafi’i) bahwa tidak boleh shalat di belakang Rafidhah.’ (Fatawa as-Subki (II/576), lihat juga Ushulud Din (342). [mengenal kesesatan syiah]