(Al-Iqab) - Dalam Islam, laki-laki haram pakai emas. Namun sangat
disayangkan budaya kita umat Islam telah meniru-niru budaya barat
dimana laki-laki mengenakan cincin emas saat prosesi tukar cincin atau
sebagai mas kawin pada saat acara pernikahan. Jika mengacu pada
hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dapat
disimpulkan bahwa dalam Islam laki-laki diharamkan pakai emas
sedangkan bagi perempuan tidak. Mengapa? Atom pada emas mampu menembus
ke dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia.
Jika seorang pria mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam
jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan: di dalam darah
dan urine akan mengandung atom emas dalam kadar yang melebihi batas
(dikenal dengan sebutan migrasi emas). Jika itu terjadi dalam jangka
waktu yang lama, maka akan mengakibatkan penyakit Al zheimer. Sebab,
jika tidak dibuang, maka dalam jangka waktu yang lama atom emas dalam
darah ini akan sampai ke otak dan memicu penyakit Al zheimer.
Alzheimer adalah suatu penyakit dimana penderitanya kehilangan semua
kemampuan mental dan fisik, menyebabkannya kembali seperti anak kecil.
Alzheimer bukan penuaan normal, tetapi penuaan paksaan atau terpaksa.
Di antara mereka yang terkena penyakit Alzheimer adalah Charles
Bronson, Ralph Waldo Emerson dan Sugar Ray Robinson.
Lalu, mengapa
Islam memperbolehkan wanita untuk mengenakan emas? Jawabannya adalah,
"Wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel
berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi."
Itulah sebabnya Islam mengharamkan pria mengenakan perhiasan emas dan
membolehkan wanita memakainya. Penyakit yang disebabkan oleh kandungan
emas ini, tidak ditemukan pada perempuan. Penelitian tentang penyakit
ini menyebutkan bahwa dalam tubuh seorang perempuan/ wanita, terdapat
suatu lemak unik, lemak yang berbeda yang tidak dimiliki seorang
laki-laki dimana lemak ini akan mencegah unsur senyawa atom emas (Au)
untuk masuk ke dalam tubuh, sehingga saat atom ini masuk, hanya mampu
menembus kulit, namun tidak bisa menembus lemak yang menghalangi jalan
menuju daging dan darah.
Penelitian lain menyebutkan bahwa di dalam
tubuh seorang wanita, zat emas bisa masuk ke dalam tubuh dan mengalir
bersama darah, namun zat ini tidak akan berbahaya karena akan dibuang
bersama darah saat haid/ menstruasi. Jadi Nabi membolehkan seorang
istri/wanita mengenakan cincin/perhiasan dari emas, namun sangat
dilarang bagi suami/laki- laki. Alasan Islam melarang pria memakai
emas, telah disampaikan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam
lebih 1400 tahun yang lalu. Padahal beliau tidak pernah belajar ilmu
fisika.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Al- Bara' bin Azib
Radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka
beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya
ke tanah. (HR Bukhari & Muslim).
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
melarang cincin emas (bagi laki-laki)," (HR Bukhari).
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yang
memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin tersebut lalu
melemparnya, kemudian bersabda,
ﻰِﻓ ﺎَﻬُﻠَﻌْﺠَﻴَﻓ ٍﺭﺎَﻧ ْﻦِﻣ ٍﺓَﺮْﻤَﺟ
ﻰَﻟِﺇ ْﻢُﻛُﺪَﺣَﺃ ُﺪِﻤْﻌَﻳ ِﻩِﺪَﻳ ِ
("Seseorang dari kalian telah
sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas
semacam itu) di tangannya"). Lalu, setelah Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam pergi, ada yang mengatakan kepada lelaki tadi,
"Ambillah dan manfaatkanlah cincin tersebut." Ia berkata, "Tidak, demi
Allah. Saya tak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah membuangnya," (HR
Muslim).
Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan
hadits ini berkata, "Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas
itu lagi, tidaklah haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk
dijual dan tindakan yang lain. Akan tetapi, ia bersikap waro'
(hati-hati) untuk mengambilnya,
padahal ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan
karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah melarang seluruh
pemanfaatan emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan.
Namun untuk pemanfaatan lainnya, dibolehkan," (Syarh Shahih Muslim).
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14: 32),
"Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma' (kesepakatan) para
ulama." Dalam kitab yang sama (14: 65), Imam Nawawi juga berkata,
"Para ulama kaum Muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita.
Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria."